Muchtar Pakpahan bersama keluarga (fb) |
HARAPAN TERHADAP KPK
Oleh : DR. Muchtar Pakpahan, SH., MA.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia &
Majelis Pertimbangan Organisasi – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
25 Mei 1998, Soeharto lengser dari jabatan Presiden RI kedua setelah berkuasa sejak 1966. Periode ini 1966-1998 disebut dengan Orde Baru. Peristiwa lengsernya Soeharto ini, sangat penting dalam sejarah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia. Karena sejak 25Mei itu Indonesia memasuki era reformasi yang penuh harapan memperbaiki mutu kehidupan rakyat Indonesia.
Mengapa sedemikian penting reformasi itu? Buku saya DPR semasa Orde Baru, penerbit PT BIS (disertasi 1993) Bab IV membuktikan pemerintahan selama Orde baru bertentangan dengan UUD 1945. Karena disertasi ini, saya diinterogasi di BAIS, pada tanggal 28 Oktober, diminta untuk merubah isi disertasi. Realitas kebangsaan Indonesia sebagai lanjutan pemerintahan yang melanggar UUD 1945 saya tuliskan dalam Potret Negara Indonesia (terbit perdana 1995, kedua 1996 dan ketiga 2002), selama Orde baru pemerintahan otoriter, penegakan hukum tidak jalan, korupsi merajalela, rakyat tetap dalam keadaan miskin. Di halaman 137-138 saya sarankan perlu ada reformasi untuk melakukan perubahan dan pembaharuan secara damai, tertib dan tanpa kekerasan.Substansi terpenting adalah melakukan penegakan hukum dan memberantas korupsi. Karena buku ini, saya diadili tindak pidana subversive ancamana hukuman mati. Ditangkap tanggal 29 Juli 1996, sehubungan dengan kasus 27 Juli kasus PDI Diponegoro, ketika diadili, isi buku ini menjadi dakwaan utama.
Ketika reformasi terjadi, substansi terpenting adalah membentuk pemerintah yang bersih dari korupsi. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Lembaga formal juridis-konstitusional untuk memberantas korupsi adalah BPK, Kejaksaan dan kepolisian. Namun ketiga institusi ini tidak dapat dipercayai menegakkan hukum yang secara spesifik memberantas korupsi. Karena rakyat mengalami dan merasakan, di ketiga lembaga ini terjadi korupsi dan suap. Kondisi itulah yang mendorong adanya gagasan mendirikan lembaga adhoc yang non konstitusional tetapi untuk mencapai tujuan konstitusional yang bernama KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), lahirlah UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan yang melaksanakannya UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU No. 30 tahun 2002 memberikan wewenang yang besar, struktur dan personalia pimpinan yang khusus, dan anggaran yang cukup yang dengan demikian, wajarlah bila rakyat menaruh harapan besar terhadap KPK akan mampu memberantas korupsi.
Mari kita lihat bunyi Pasal 6: KPK mempunyai tugas :
a. kordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi.
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Pasal 66 ini memberi wewenang yang sangat besar terhadap KPK untuk memberantas korupsi.
Pembiayaan KPK dibebankan kepada APBN, dengan jumlah yang mencukupi untuk operasional KPK, serta penghasilan pejabatnya lebih dari layak untuk ukuran manusia normal. Artinya, penghasilan/gaji dan anggaran tidak dapat dibuat menjadi alasan tidak berlangsungnya pemberantasan korupsi.
Pimpinan KPK diangkat dari sebuah proses seleksi yang diharapkan menjamin kemandirian dan keindependenan KPK. Dimulai dari syarat-syaratnya yang memberi harapan. Cara perekrutannya melalui proses lamaran dan lalu diuji visinya. Sesudah mengikuti proses ujian visi, dipilih oleh rakyat melalui wakilnya yakni DPRRI. Artinya, secara formal rakyatlah yang memilih siapa-siapa yang memimpin KPK.
Tetapi realitasnya, kenyataan berbeda dengan harapan. Kenyataan pertama, apakah sudah berubah mutu kehidupan rakyat dengan semisal rakyat Papua? Jawab singkatnya tidak. Sudah menurunkah indeks korupsi Indonesia? Menurut Tranparancy International, tiap tahun naik turun tetapi secara rata-rata di sekitar itu. Artinya Indonesia tetap bertengger di urutan negara terkorup di dunia. Malah wabah korupsi sudah memasuki semua lini instansi pemerintahan, bahkan siswa-siswa sekolahpun secara tidak sadar sudah dididik korupsi ilmu pengetahuan.
Kenyataan, kegiatan KPK tidak memuaskan. Kalau dapatlah diberi nilai seperti mahasiswa, maka nilai yang dicapai KPK adalah nilai C+. Tidak dapat dibantah bahwa ada pekerjaan-pekerjaan strategis yang telah dilakukan KPK, ketika menangkap Jaksa dan Hakim yang terlibat suap. Ada Gubernur Bank Central, anggota DPR, Gubernur dan Walikota/Bupati terlebih lagi banyak mantan pejabat. Dalam hal ini, apa yang dilakukan oleh KPK tentu patut mendapat acungan jempol.
Tapi ada hal-hal yang mengecewakan masyarakat yang belum atau tidak dikerjakan KPK yang terbagi ke dalam tiga kategori.
- Pertama, KPK diskriminatif. Lihat saja kasus korupsi berjamaah KPU tahun 2004, jamaah Mulyana, Kantaprawira, Samsudin dan Dimara sudah divonis, tapi jamaah Anas Urbaningrum dan Hamid Awaluddin tidak ikut diadili, yang karena kenyataan mereka berdua masuk dalam lingkaran istana. Kemudian ditambah lagi kasus Jhony Allen Marbun, Miranda Gultom dan Nunun Nurbaety.
- Kedua, KPK inferior (bahasa santun takut). Ada korupsi berskala mega kasus Bank Century, sudah jelas-jelas mendapat dukungan rakyat dan dukungan politis dari DPRRI. Tetapi karena melibatkan orang kedua di negeri ini yakni Budiono dan melibatkan Sri Mulyani, ibarat ayam jago KPK “keok” sebelum berlaga. Bahkan karena perlakuan KPK ini, Sri Mulyani yang terlibat Bank Century itu sedang disebut-sebut sebagai calon Presiden RI tahun 2014. Ditambah lagi kasus penggelapan pajak Gayus, si penggelap pajak dipetieskan. Rasa takut ini timbul dari pengalaman Antasari.
- Ketiga, KPK tertuding terlibat suap juga. Begitu Nazarudin/Bendahara Umum Partai Demokrat dituding terlibat kasus korupsi wisma atlet, Nazaruddin bersuara, menyebut nama-nama: Chandra, Ade Rahardja dan Budi melakukan perundingan dengan Anas Urbaningrum dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kader demokrat. Benar atau tidak, tetapi sudah diakui mereka ada melakukan lobby-lobby. Sapu yang kotor tidak mungkin membersihkan halaman.
Dengan tiga hal yang menyandera KPK, lalu muncullah pandangan Marzukie Alie Ketua DPRRI, bubarkan KPK dan maafkan koruptor. Tentu pandangan itu betapa menyakiti semangat reformasi, tetapi KPK juga tersandera. Landasan hukumnya kuat. Sumber pengadaan pimpinannya lewat proses seleksi memberi harapan. Anggarannya cukup. Berarti harapan terhadap KPK akan berhasil memberantas korupsi cukup kuat dan masih optimis. Lalu masalahnya apa?
Mencari dan menempatkan pimpinan KPK yang benar-benar bersih, cerdas, berani dan pelawan korupsi di masa lalunya. Saya yakin masih mudah mencari lima orang yang memenuhi kriteria itu. Yang perlu dilakukan ada dua hal: 1. Panitia Seleksi diambil guru-guru besar dari 7 Universitas besar (dari antara UI, UNPAD, UGM, USU, UNHAS, UNDIP dan UNAIR). Anggarannya dibebankan ke Kementerian Kehakiman. Panitia seleksi dapat aktif mendatangi tokoh yang diyakini masyarakat memenuhi syarat, resmi mendorongnya melamar. Selanjutnya kepada DPRRI disuguhkan bukan seperti yang lalu Busro vs Bambang Wijayanto, tetapi sudah mungkin Adnan Buyung vs Syafii Maarif. Saya yakin tokoh-tokoh seperti itu kalau diminta akan bersedia. Dengan singkat, kita mau temukan yang tidak serakah harta, tahta dan wanita, dan tidak mempunyai track record yang buruk seperti tindak pidana dan bohong di publik. Majulah KPK!!!....
sumber : muchtarpakpahan.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar